Obat
adalah zat atau bahan yang dalam jumlah/dosis tertentu dapat meringankan atau
menyembuhkan orang sakit. Tetapi dalam jumlah yang berlebihan dan pemakaian
yang tidak tepat akan menjadi racun pada si penderita. Ciri-ciri obat yang baik
dikumsumsi ialah tidak kadaluarsa, tidak rusak, tidak berubah warna, tandanya
jelas. Kemudian dalam penyimpanannya juga harus di tempat yang sejuk, jika
dalam kemasan obat tidak disebutkan khusus maka obat dapat di simpan di suhu
kamar (25-30 °C).
Karena
obat juga memiliki masa kadaluarsanya, maka kami pengurus KSR melakukan pemusnahan
obat, yang rutin dilakukan oleh anggota KSR-PMI Unit UIN Malang lebih khususnya
di lakukan oleh bidang kesehatan. Pada kesempatan kali ini, Pemusnahan obat
yang pertama dilakukan pada tanggal 20 Februari 2016 yang dilaksanakan di
samping gedung Jendral Besar H. Muhammad Soeharto.
Pemusnahan
obat ini dilakukan karena kondisi obat yang sudah tidak layak konsumsi atau
karena kondisi obat yang sudah rusak dan habis masa kadaluarsanya. Disamping
itu pemusnahan obat ini juga bertujuan agar obat yang sudah tidak layak
konsumsi ini tidak terkonsumsi lagi. Salah satu cara memusnahan obat yaitu dapat dilakukan dengan dibakar atau dapat dilarutkan kedalam air mengalir.
Semoga bermanfaat :)
Salam ABRI :)
Salam ABRI :)
CNI Malang menyediakan makanan kesehatan (ester c, sun chlorella, royalzim dsb), makanan dan minuman (ginseng coffee, up cocoa, up green tea dsb), perawatan diri dan kecantikan (nutrimoist, white magic, ires dsb), peralatan rumah tangga (kompor infrared, blender, sabun cuci SC88 dsb) dan pertanian (plant katalis, plankton katalis dsb).
BalasHapusAlamat kami :
Jl. Arif Margono 10, Malang
Tlp : 0341-364749
Hp : 08980319838