Pemuda adalah generasi pewnerus bangsa
dalam artian kita sebagai pemuda akan melanjutkan perjuangan orang-terdahulu
.Wujud dari itu adalah pendidikan yang mana kita wajib dan harus menempuh
pendidikan itu dengan usaha yang keras yaitu belajar.
Kita hidup
di Negara Indonesia yang di dalamnya terdiri dari beribu-ribu pulau serta
bermacam-macam suku,budaya,ras,etnis dan agama.Tidak hanya itu secara geografis
Indonesia merupakan Negara maritim yang daerah perairan(laut) lebih luas
daripada daerah daratan(pulau).Negara yang memiliki banyak gunung api
aktif,serta terletak diantara pertemuan lempeng yang menyebabkan potensi
bencana alam yang bermacam-macam seperti gempa bumi,gunung
meletus,tsunami,banjir dll.
Dilihat
dari beberapa tahun terakhir ini,sudah terlihat bahwa Indonesia tertimpa
bermacam-macam kejadian baik musibah ataupun bencana.Oleh karena itu Negara ini
membutuhkan para pemuda atau penerus bangsa yang memiliki jiwa sosial
kemanisiaan..Perwujudan dari hal tersebut sudah sudah dapat diamati salah
satunya yaitu dengan adanya organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) ditingkat
nasional dan Palang Merah Remaja (PMR) ditingkat pelajar.
v PALANG MERAH INDONESIA (PMI)
Palang
Merah Indonesia (PMI) adalah sebuah organisasi perhimpunan nasional di
Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan.Palang merah Indonesia
tidak memihak golongan politik,ras,suku atau pun agama tertentu.Plang Merah
Indonesia dalam pelaksanaanya juga tidak melakukan pembedaan tetapi
mengutamakan korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamtan
jiwanya.
PMI selalu mempunyai tujuh prinsip
dasar gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan sabit merah yang terkenal
dengan tujuh prinsip kepalng merahandiantaranya yaitu:
1.Kemanusiaa
2.kesamaan
3.Kesukarelaan
4.Kemandirian
5.Kesatuan
6.kenetralan
7.kesemestaan
v PALANG MERAH REMAJA (PMR)
Palang
Merah Remaja (PMR) adalah wadah pembinaan dan pengembangan anggota remaja
PMI,yang selanjutnya disebut PMR.Anggota PMR merupakan salah satu kekuatan PMI
dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dibidang kesehatan dan siaga
bencana,mempromosikan prinsip-prinsip dasar gerakan palang merah dan bulan
sabit merah internasional ,serta mengembangkan kapasitas organisasi PMI.
Keterlibatan
anggota PMR dalam berbagai kegiatan kepalngmerahan merupakan karya dan bhakti
nyata setelah mengikuyi pelatihan serta pengakuan terhadap keberadaan fdan
kompetensi dalam meningkatkan kualitas anggota organisasi,serta memberikan
jawaban atas berbagai minat bergabungnya remaja dengan PMI.
Ø Adapun TRI BHAKTI PMR adalah
1.Meningkatkan ketrampilan hidup sehat.
2.Berkarya dan berbakti di masyarakat.
3.Mempererat persahabatan nasional dan internasional.
Ø Di Indonesia tingkatan Organisasi PMR
dibagi menjadi 3 yaitu
1.PMR MULA adalah Organisasi PMR setingkat sekolah dasar
yaitu berusia 7-12 tahun.Badge PMR berwarna hijau tua.
2.PMR MADYA adalah organisasi PMR setingkat SLTP yaitu
berusia 13-16 tahun.Badge PMR berwarna biru tua.
3.PMR WIRA adalah organisasi PMR setingkat SLTA yaitu
berusia 17-21 tahun.Badge PMR berwarna kuning.
Ø Adapun syarat-syarat untuk menjadi
anggota PMR sebagi berikut:
1.WNI.
2.Berusia 7-21 tahun(belum menikah).
3.Kemauan sendiri.
4.Dapat membaca dan menulis.
5.Dapat persetujuan dari orangtua.
6.Sebelum nenjadi anggota PMR bersedia mengikuti latihan
dasar kepalngmerahaan.
7.Keinginan menjadi anggota pmr disampaikan ke PMI cabang
melalui PMR setempat.
8.Setelah dilantik menjadi anggota PMR bersedia melaksanakan
tugas secara sukarela.
Ø Hak anggota PMR
1.Berhak memperoleh pembinaan umum atau teknik berupa
pendidikan dan latihan.
2.Setiap Anggota PMR berhak Menerima KTA,sertifikat dan
menggunakan atribut PMR.
3.Setiap penyelesaian dan berhasil dalam pendidikan dasar
anggota PMR berhak memperoleh kesempatan mengembangkan dirinya di dalam rangka
kebijakan umum PMI.
4.Setiap anggota PMR berhak aktif dalam wadah PMI.
Ø Kewajiban anggota PMR
1.Wajib melaksanakan tugas berorganisasi melalui wadah PMR
termasuk. membayar iuran untuk pembinaan PMR yang ditetapkan berdasarkan aturan.
2.Wajib mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pengurus
PMR setempat.
3.WAjib menjaga nama baik PMR atau PMI setempat.
4.Wajib mengembangkan kan memupuk jiwa kemanusiaan di dalam
setiap perbuatan.
5.Memanfaatkan internet
untuk mencari informasi atau pengetahuan tentang kepalangmerahan.
6.Menggunakan media sosial sebagai sarana membagi ilmu.
CREADTED BY: PMR MAN MOJOSARI, MOJOKERTO :)
OK
BalasHapus