Sabtu, 30 Juli 2016

Peringatan Hari Anak 23 Juli



         Anak adalah masa depan, dipundaknya tergantung harapan. Orang tua sangat menantikan kehadiran anak setelah menikah untuk meneruskan garis keturunan, anak adalah titipan illahi yang harus diperlakukan dengan penuh kasih sayang.
Sebagai calon penerus bangsa, anak-anak memerlukan perhatian amat serius. Mereka memerlukan kelembutan serta kasih sayang tidak saja dari orang-tua, namun juga lingkungan dan pemerintah. Anak yang berada dalam keluarga yang serasi serta bahagia akan tumbuh serta berkembang menjadi orang yang bisa memberi kasih sayang pada beberapa orang yang ada di sekelilingnya.
Hal ini sangat berlainan dengan anak yang tumbuh dalam lingkungan keluarga yang tidak harmonis, bila saat kecil anak tak memperoleh kasih sayang serta perhatian yang layak dari orang-tua, anak itu condong akan tumbuh dewasa tanpa mengerti makna kasih sayang
Begitu pentingnya keberadaan anak,  pemerintah melalui  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984, menetapkan peringatan hari anak nasional jatuh pada tanggal 23 Juli. Peringatan hari anak  adalah untuk mengingatkan kita semua, seluruh komponen bangsa mengenai apa tugas dan kewajiban kita masing-masing untuk mengembangkan generasi anak Indonesia yang lebih baik, lebih handal, dari semua segi, menjadi lebih baik dari generasi sekarang. Suatu bangsa akan maju apabila generasi pengganti lebih baik dari generasi yang diganti.
Namun fenomena yang terjadi belakangan ini cukup membuat kita tersentak, salah satunya kasus Angeline, berupa penelantaran, kekerasan dan kekejaman pada anak di Indonesia membuat kita prihatin membuka mata kita betapa kita selama ini abai dan tidak mempunyai sense of belonging sehingga terjadi tragedi yang mengenaskan tersebut.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, mengenai Perlindungan Anak, serta mengupayakan perlindungan, sekaligus mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlakuan tanpa adanya diskriminasi. Pemerintah hendaknya lebih serius dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak Indonesia, memberikan jaminan keamanan, hak mendapatkan kesehatan, melindungi anak selaku konsumen dari makanan dan minuman yang membahayakan kesehatan anak,  juga dari tayangan media yang merusak ranah fikir anak.
Anak Indonesia saat ini yang lahir ditengah gegap gempita teknologi Informasi, mengalami semacam pengkarbitan, banyak diantara mereka yang berpikiran melebihi usianya, dewasa sebelum waktunya, hal ini tidak terlepas dari persinggungan mereka dengan perangkat IT, yang dikenalkan orang tuanya sejak dini, karena sebagian orang tua beranggapan anaknya jangan sampai mengalami gagap teknologi Informasi.
Menurut Kementerian Kominfo  data pengguna internet pada tahun 2015 sebanyak 139 juta orang, sedang pada 2014 saja  pengguna internet di Indonesia telah mencapai 82 juta orang. Dengan capaian tersebut, Indonesia berada pada peringkat ke-8 di dunia, Dari jumlah pengguna internet tersebut, 80 persen di antaranya adalah remaja berusia 15-19 tahun. Untuk pengguna facebook, Indonesia di peringkat ke-4 besar dunia.
Penyelenggaraan Peringatan Hari Anak Nasional yang dilaksanakan setiap tahun, memberikan rasa gembira kapada anak  karena banyak acara dan moment penting yang dapat mereka nikmati. tetapi hendaknya tidak hanya sebatas seremonial untuk kemudian dilupakan .
Orang tua, pemerintah dan lembaga yang bertanggung jawab terhadap anak hendaknya memenuhi kebutuhan/ hak  anak antara lain:  hak untuk memperoleh kasih sayang; kebebasan untuk bercita-cita;  menikmati dunia anak yang sebenarnya (bermain); perlindungan agar tak terpapar teknologi yang menyebabkan adiktif; mengenal sejarah perjuangan bangsanya; memperoleh pendidikan religi dan spritual dan hak mendapatkan pembentukan karakter/ kepribadian. Maka sudah semestinya menjadikan momen peringatan Hari Anak Nasional sebagai hari evaluasi dan refleksi, sehingga kedepan anak-anak tidak lagi menjadi korban eksploitasi dan kekerasan, tetapi mereka dapat menikmati masa anak-anaknya dengan menerima hak-haknya sebagai anak dengan baik.
Bila saja semua hak diatas dapat terpenuhi maka akan terbentuk generasi muda yang Indonesia yang berkarakter berkepribadian baik , tangguh dan mampu bersaing diera globalisasi.

Oleh : Ayu Andini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar